Jl. Puri Pesanggrahan IV Kav. NT-24 Cinere, Depok 16514

Riwayat berdirinya Gereja
Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati - Gandul didirikan pada tahun 1980. Pada awal berdirinya, jemaatnya berjumlah kurang lebih 11 (sebelas) kepala keluarga, yang tinggal di Kompleks Hankam, Kompleks TNI AL Pangkalan Jati dan Perumahan BPK Gandul. Kebaktian hari minggu pada mulanya diselengarakan di rumah salah seorang keluarga. Nama gereja HKBP Pangkalan Jati - Gandul diambil dari nama kedua desa tersebut, dengan memadukannya menjadi Pangkalan Jati -Gandul.

Secara administratif gereja ini berada dibawah pembinaan HKBP Resort Kebayoran Selatan, Jl. Asem II Cipete Jakarta Selatan. Jumlah anggota jemaatny pada saat ini telah mencapai kurang lebih 350 KK, dan mereka itu bertempat tinggal disekitar Cinere, Limo, Meruyung, Pangkalan Jati, Gandul, Rawa Kopi, Pondok Labu, Pondok Cabe, Cirendeu, Desa Pisangan/Ciputtat dan Cilandak.

Meskipun usianya sudah kurang lebih 20 tahun, namun hingga kini belum mempunyai bangunan gereja dan masih menumpang dirumah ibadah Bahtera Allah, Jl. Baros No.1 Pangkalan Jati milik persekutuan Oikumene warga Kristen Kompleks TNI AL, Pangkalan Jati dan kebaktiannya setiap hari minggu dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pkl 12.30 WIB. Mengingat anggota jemaat gereja itu dari tahun ke tahun jumlahnya semakin bertambah, sementara gedung ibadah yang digunakan sekarang tidak mampu lagi menampung warga jemaat, terutama kegiatan pembinaan anak-anak sekolah minggu, anak remaja dan pemuda belum dapat dilakukan. Didorong oleh kebutuhan akan perlunya memiliki sebuah Gereja sendiri, maka pada tgl. 11 September 1988, Majelis Gereja telah membentuk sebuah panitia pembanguanan gereja, dengan tugas membangun gereja yang lokasinya mudah dijangkau oleh seluruh anggota jemaat.

II. UPAYA MENDAPATKAN TANAH GEREJA

Sebagai realisasi dari pelaksanaan tugas tersebut Panitia Pembangunan Gereja HKBP Pangkalan Jati – Gandul telah memperoleh tanah seluas 1000 mē, dari HKBP Distrik VIII Jawa – Kalimantan yang berlokasi di Bukit Cinere Indah. Tanah tersebut dibeli HKBP Distrik VIII Jawa – Kalimantan dari PT. Urecon Utama. Dalam Master Plan yang dibuat oleh Ketua Bappeda Tingkat II Bogor, sesui SK. Gub. Propinsi Jawa Barat No. 26/AII/6/SK/1975 dan No. 27/AII/6/SK/1975 tanggal 12 Januari 1975, secara jelas dicantumkan peruntukannya untuk bangunan gereja HKBP. Lokasi gereja HKBP pada mulanya terletak di Jalan Pesanggrahan II Blok N Cinere, tetapi ketika pengelolaan tanahnya dialihkan dari PT. Urecon Utama kepada PT. Bukit Cinere Indah, tanah gereja HKBP di rekolasi ke lokasi baru di Jalan Puri Pesanggrahan IV Kav. NT-24, yang berbatasan dengan Jalan Bandung. Lokasi baru ini menurut PT. Bulit Cinere Indah peruntukannya adalah untuk fasilitas sosial (fasos). Di lokasi baru inilah gereja HKBP akan dibangun.(lihat peta lokasi).

III. PENGURUSAN IZIN MEMBANGUN GEREJA
Setelah Panitia Pembanguna Gereja HKBP Pangkalan Jati – Gandul memperoleh tanah untuk bangunan gereja, maka dimulailah usaha-usaha pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja kepada Pemda Tingkat II Bogor. Karena gereja yang akan dibangun terletak di lokasi PT. Bukit Cinere Indah, maka permohonan IMB kepada Pemda Tingkat II Bogor diajukan melalui PT. Bukit Cinere Indah. Permohonan IMB selalu dikembalikan, karena ada persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain harus ada persyaratan dari warga masyarakat setempat. Seharusnya persetujuan warga itu tidak perlu karena gereja yang akan dibangun terletak di lokasi Pengembang (developer) dan tanahnya pun masih kosong, serta bangunan disekitarnya belum ada.
Setelah kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, yakni pada tanggal 13 Juni 1998 Pemda Tingkat II Bogor mengeluarkan IMB No. 453.2/229.TKB/1998, tentang Izin Mendirikan Bangunan tempat ibaddah dan Gedung Serba Guna. Bahwa IMB tersebut dikeluarkan Pemda Tingkat II Bogor setelah mempertimbangkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan termasuk Surat Pernyataan persetujuan warga masyarakat setempat, selain itu sebelum IMB dikeluarkan lokasi tanah gereja pun ditinjau dua kali oleh sebuah Tim dari dinas/kantor terkait di lingkungan Pemda Tingkat II Bogor, yakni pada tanggak 18 Januari 1982 dan 17 April 1996.

IV. PEMBANGUNAN DAN KENDALA YANG DIHADAPI
Dengan telah di terbitkannya IMB oleh Pemda Tingkat II Bogor, maka pada tanggal 24 Oktober 1998, dilakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembanguan gereja HKBP tersebut. Sesuai dengan rencana dan IMB yang disetujui Pemda Tingkat II Bogor bahwa gedung yang akan dibangun di lokasi tersebut adalah Tempat Ibadah dan Gedung Seba Guna. Mengingat dana pembangunan belum mencukupi maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah dana yang tersedia. Pembangunan tahap pertama meliputi : Pembuatan saluran air (got), Pembuatan pagar (kawat berduri), Perataan tanah, Pemasangan turap (batu kali), dan jalan masuk. Tahap kedua meliputi : Pekerjaan pondasi, Pemasangan tiang pancang, Pengecoran lantai dan Instalasi listrik.

1. Ketika pelaksaan tahap pertama selesai dikerjakan, pada bulan Mei 1999, secara tidak di duga-duaga telah timbul reaksi pernyataan keberatan dari warga masyarakat dan dari Forum Komunikasi Persatuan Umat Islam Kecamatan Limo dan sekitarnya (FKPUI). Mereka itu menulis Surat Pernyataan keberatan kepada aparat keamanan, bahkan telah memasang 2 (dua) buah spanduk di depan lokasi gereja. Alasannya adalah soal lingkungan dan keabsahan IMB.
Pada tanggal 31 Mei 1999 telah diadakan pertemuan bertempat di ruang rapat Walikota Depok. Peserta rapat adalah beberapa anggota Panitia Pembangunan Gereja HKBP dab para pejabat dari lingkungan Walikota Depok.
Pjs Walikota (Bapak Drs. H. Badrul Kamal) pada kesempatan itu mengatakan : a. Bahwa terhitung sejak tanggal 27 April 1999, Kecamatan Depok telah diresmikan menjadi Kotamadya, dan Kecamatan Limo termasuk salah satu wilayah Kodya Depok.

b. Telah timbul reaksi pernyataan keberatan dari warga masyarakat terhadap pembangunan gereja HKBP di Jalan Puri Pesanggrahan IV Kav. NT-24 Cinere. Untuk mencegah terjadinya gejolak konflik sosial yang dapat mengganggu kampanye dan pelaksanaan Pemilu dipandang perlu untuk mencari jalan penyelesaiannya.

c. Secara legal HKBP telah mempunyai IMB, tetapi masalah legal belumlah cukup karena ada permasalahan lain yang juga penting untuk mendapatkan perhatian, yaitu masalah lingkungan dan sosial masyarakat.

Sesuai dengan saran-saran Pemerintah dan Alat keamanan selama Pemilu pembangunan dihentikan. Satu bulan sesudah Pemilu, pembangunan dilaksanakan kembali.

2. Dalam pembangunan tahap kedua, pada tanggal 7 Juli 2000 Camat Limo mengundang Panitia Pembangunan Gereja. Pada rapat tersebut Camat Limo mengatakan agar pembangunan gereja dihentikan sementara, berhubung adanya keberatan dari warga masyarakat. Pada tanggal 8 Juli 2000 Walikota Depok mengundang Panitia Pembangunan Gereja, berhubung undangan tidak samapai, Panitia tidak dapat hadir. Tanggal 8 Juli 2000 Walikota tersebut sejak tanggal 10 Juli 2000 pembangunan dihentikan, sedang pemeliharaan alat-alat dan lapangan terus diadakan, tanggal 14 Juli 2000, ada pihak memasang 2 (dua) buah spanduk didepan gereja menuntut penghentian pembangunan, kemudian tanggal 3 Agustus 2000 spanduk tersebut diturunkan.

3 Untuk mengatasi masalah lingkungan dan sosial disekitar lokasi pembangunan, panitia telah dan sedang melaksanakan langkah-langkah sbb :

a. Meningkatkan sosialisasi kepada warga masyarakat dengan mendekatkan diri kepada lingkungan, terutama kepada tokoh masyarakat dan tokoh ulama.

b. Tanggal 29 Juli 2000, menghadiri pertemuan dengan tokoh/ulama dirumah H. Syamsi B. Nasution selaku ketua FKPUI. Pada kesempatan tersebut ditanyakan mengenai kelanjutan pembangunan Gereja HKBP. Menurut H. Syamsi B. Nasution, sedang menunggu jawaban edaran anngket setuju/tidak setuju pembangunan Gereja HKBP kepada warga disekitar 0-1500 meter dari lokasi Gereja.

c. Mengikuti pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama se-Kecamatan Limo, yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2000 bertempat di Gedung Graha Jala Bhakti, Jl. Jati Raya Barat, Komp. TNI AL Pangkalan Jati. Pertemuan ini telah mengasilkan sebuah deklarasi mengenai kerukunan Antar Umat Beragama se-Kecamatan Limo. Deklarasi tersebut telah ditanda tangani oleh Ketua Forum Komunikasi dan tokoh-tokoh dari masing-masing agama, yaitu Islam, Katolik, Protestaan, Hindu dan Budha. Penanda tanganan deklarasi Forum Komunukasi dan Kerukunan Umat Beragama tersebut juga disaksikan oleh Wakil Walikota Kodya Depok, Camat Limo, Muspida dan Muspika se-Kotamadya Depok dan Kecamatan Limo serta perkumpulan pemuda dan berbagai group kesenian.

d. Ikut aktif dalam Forum Komunikasi Oikumene se-Kecamatan Limo.

V. RENCANA KELANJUTAN PEMBANGUNAN
Berdasarkan pada uraian tersebut diatas maka Panitia telah merumuskan rencana lanjutan pembangunan Gereja HKBP di Jl. Puri Pesanggrahan IV Kav. NT-24 Cinere:

1. Kepada semua pihak yang terkait, terutama kepada lingkungan sosial dan penghuni sekitar lokasi, 350 keluarga HKBP Pangkalan Jati – Gandull yang sebagian besar adalah masyarakat ekonomi sederhana, pegawai negeri, dan alat-alat negara yang selama 20 tahun menumpang tempat ibadah, dimana selama 12 tahun telah mengusahakan tanah, IMB dan mengumpulkan dana pembangunan memohon pengertian dan bantuan untuk melanjutkan pembangunan tingkat dasar (Ruang Serba Guna).

2. Kepada lingkungan tetangga dan masyarakat sekitarnya, penanganan lingkungan sosial akan ditingkatkan, demikian juga pekerja serta penjaga yang terlibat akan diutamakan tenaga setempat. Bentuk dari bangunan dasar Serba Guna tersebut sangat sederhana agar tidak ada kesan penonjolan rumah ibadah.

3. Kepada kelompok umat beragama di daerah Kecamatan Limo dan sekitarnya, terutama kepada Forum Komunikasi untuk Persatuan Umat Islam Kecamatan Limo dan sekitarnya, HKBP mohon pengertian,. Dan kerjasama. Forum Komunikasi dan Kerukunan Umat Beragama yang telah dideklarasikan pendiriannya dimana HKBP juga ikut aktif melalui Forum Komunukasi Oikumene, kiranya dapat dibina dan dikembangkan. Bila pada waktu yang lalu ada kekurangan komunikasi, maka kami akan meningkatkan kerjasma, dan komunikasi kepada semua Umat Beragama di daerah Cinere tersebut.

4. Kepada pihak Pemerintah, RT, RW, Lurah, Camat dan Walikota dan kepada Alat Keamanan di Kecamatan Limo panitia mohon pengertian dan petunjuk agar Panitia melanjutkan pembangunan tersebut.